Pagar Pengaman Jalan
PAGAR PENGAMAN JALAN
Pagar pengaman jalan atau guardrail dalam ini dipasang dengan maksud untuk memperingatkan pengemudi akan adanya bahaya (jurang) dan melindungi pemakai jalan agar tidak sampai terperosok. Umumnya dipasang pada bagian-bagian jalan menikung, baik terdapat jurang maupun tidak, yang dikombinasikan dengan pemasangan rambu “chevron” (tabel I no. li dan 1j). Dapat juga dipasang pada jalan-jalan lurus dimana disisi jalan terdapat jurang ataupun sisi jalan yang terdapat perbedaan ketinggian dengan badan jalan yang dapat membahayakan pemakai jalan.
Spesifikasi Teknis Pagar Pengaman Jalan
1. Ukuran Pagar Pengaman Jalan
a. Lempengan besi (beam) adalah merupakan suatu plat besi yang disambungkan dengan lempengan besi yang melengkung dan biasa disebut lembengan besi/terminal end. Lempengan besimempunyai ukuran-ukuran minimal sebagai berikut :
1) Penampang melintang :
a) Tebal : 2,67 mm
b) Lebar : 312 mm
c) Tebal Lekukan : 83 mm
2) Panjang lempengan :
a) Panjang total lempengan :4.300 mm
b) Panjang efektif lapangan :4.000 mm
b. Lengan Lempengan Besi :
1) Penampang melintang sesuai dengan ukuran lempengan besi (beam)
2) Penampang memanjang dengan ukuran minimal:
a)Panjang total :725 mm
b)Panjang efektif :540 mm
c)Jari-jari lekukan luar :240 mm
d)Jari-jari lekukan dalam :580 mm
e)Tebal lekukan :250 mm
c. Tiang penyangga (Post) merupakan suatu tiang berbentuk “letter U” yang kokoh dengan ketebalan penampang plat 4.5 – 6 mm dan berfungsi untuk menegakkan dan memperkokoh berdirinya lempengan besi. Tiang penyangga mempunyai ukuran minimal sebagai berikut :
1) Lebar : 180 mm
2) Ketebalan : 4,5 – 6 mm
3) Panjang total : 1.800 mm
4) Tiang efektif diatas permukaan tanah terhadap lempengan besi :
655mm
d. Besi Pengikat (blocking) adalah profil baja berbentuk “letter U” dengan ketebalan penampang plat minimal 6 mm, panjang 352 mm, lebar 180 mm dan ketabalan blocking 6 mm, yang berfungsi sebagai pengikat antara tiang penyangga dengan lempengan besi (beam).
PEMASANGAN PAGAR PENGAMAN JALAN
a.Pemasangan Tiang Penyangga
1)Pembuatan lubang pondasi kedalaman dan dasar lubangnya disesuaikan dengan gambar (1.145 x 600 x 600) mm;
2)Pada bagian tiang yang tertanam ditanah harus dipasang angkur paling sedikit 3 (tiga)buah;
3)Untuk melindungi tiang dari kemungkinan turun, dasar lubang harus dikeraskan dengan lapisan pasir padat minimal setebal 100 mm;
4)Tiang penyangga harus dipasang pada posisi tegak lurus;
5)Lubang dicor dengan Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg / cm2
6)Tanaj di pinggir pondasi dipadatkan dengan alat pemadat (stamper);
7)Bagianpondasi yang menonjol diatas permukaan tanah 100mm.
b.Pemasangan lempengan besi
1) Lempengan besi direntangkan antara 3 tiang dan lubang tempat penyambungan diletakan sesuai dengan pemasangannya.Bila menggunakan besi siku penyambung (Bracket), besi ini diletakan pada tempatnya;
2) Setiap 2 (dua) lempengan besi yang berdampingan diikat pada satu tiang dengan menggunakan baut dan mur yang sesuai untuk pengamanan baut dapat dibengkokkan atau di las;
3) Apabila pada kondisi dimana penempatan Pagar Pengaman Jalan menikung agar menggunakan lempengan besi (Beam) yang melengkung untuk memudahkan pengikatan lempengan besi (beam) pada tiang (post) yang dikombinasikan dengan pemasangan rambu “Chevron” , disesuaikan dengan bentuk tikungan.
4) Semua baut yang terpasang harus dimatikan sehingga tidak bisa lepas.
C. Pada kedua ujung pagar pengaman jalan dapat dilekukan sampai permukaan tanah atau diberi pengaman untuk keselamatan pemakai jalan.
D. Pemeriksaan Akhir
1) Kekuatan berdirinya tiang penyangga
2) Ketetapan penyambungan antara lempeng besi dengan lempengan besi atau lempengan besi dengan lengan lempengan besi (Sleeve Beam)
Umur teknis pagar pengaman jalan adalah selama 5 tahun.
PEMELIHARAAN
Untuk menjaga kondisi pagar pengaman jalan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya maka :
1. Segala benda-benda yang ada disekitar pagar pengaman jalan yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsinya harus dihilangkan/disingkirkan;
2. Pagar pengaman jalan yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
3. Merluruskan kembali pagar pengaman jalan yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula;
4. Secepatnya diganti pagar pengaman jalan yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.