Penggunaan Polisi Tidur Karet
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Lata Pengendalian dan Pengaman Pengguna jalan, Bab 1 Pasal 1, Polisi Tidur Karet [ Speed Bump, Speed Hump, Speed Table ] adalah alat pembatas kecepatan.
- Speed Bump : alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km.
- Speed Hump : alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional 20 km.
- Speed Table : alat kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional 40 km.
Untuk spesifikasi bisa KLIK DISINI! dan Untuk Pemesanan bisa KLIK DISINI!