GTM

From the Blog

Tiang Delineator

Tiang tapi ada Cahaya ?!

apakah anda pernah melihat tiang yang memantulkan cahaya yang ada di jalan ? jika pernah melihatnya apakah anda tau namanya ? namanya adalah Delineator/Patok Jalan.

Demi keamanan berkendaralah Delineator atau Patok Jalan ini dipasang. Menurut peraturan menteri perhubungan PM 82 Tahun 2018, Delineator ini merupakan suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif). Fungsi dari delineator ini adalah sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi pada waktu malam hari. Jika terdapat delineator, artinya di sisi kiri atau kanan delineator tersebut adalah daerah berbahaya.

Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan menteri perhubungan PM 82 Tahun 2018 memiliki bentuk penampang berupa :
a. segi empat ;
b. segituga;dan
c. lingkaran.

Untuk kalian yang ingin tahu terbuat dari apa sih Delineator/Patok Lalu Lintas ini ? Patok Lalu Lintas(delineator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbuat dari bahan atau material yang meliputi :
a. beton cor;
b. poly ethlene (PE) (plastik murni/elastis);
c. besi/baja;dan
d. kayu

2.Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ukuran paling tinggi 1.000 (seribu) milimeter serta paling rendah 650 (enam ratus lima puluh) milimeter.

3. Patok Lalu Lintas (delineator) dipasang sebagai berikut :
a. menggunakan pondasi setara dengan mutu L-175 untuk patok lalu lintas (delineator) berbentuk beton cor;dan
b. melakukan penanaman patok paling rendah 600 (enam ratus) milimeter untuk patok lalu lintas (delineator) yang tidak terbuat dari beton cor.

Untuk Pemesanan Delineator bisa hubungi nomor yang ada DISINI.

Untuk Spesifikasi bisa lihat DISINI.

Have your say