Warna Garis Pada Marka Jalan.
Marka jalan adalah garis pada permukaan jalan yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas (Pasal 3, BAB II SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN`, Menteri Perhubungan RI, Nomor PM 34 tahun 2014).
Marka Jalan sendiri memiliki beberap warna, yaitu :
- putih;
- kuning;
- merah; dan
- warna lainnya.
- Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
- Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
- Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
- Marka Jalan warna lainnya, yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas. (Di kutip dari “BAB II SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN’’, Menteri Perhubungan RI, Nomor PM 34 tahun 2014”).